SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS

Pengaturan syarat dan tahapan pengangkatan notaris terdapat di beberapa peraturan perundang-undangan antara lain Undang-undang no 2 tahun 2014 perubahan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang jabatan Notaris (UUJN-P), Peraturan menteri hukum dan Hak asasi manusia nomor 19 tahun 2019 tentang syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan notaris (permenkumham), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia (AD/ART INI)  dan beberapa Peraturan perkumpulan Ikatan notaris Indonesia (Perkum.)

Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris pasal 3 UUJN-P antara lain:

1. warga negara Indonesia;

2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;

4. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan             dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;

5. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata  dua kenotariatan;

6. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat)bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;

7. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan 

8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih.

Penjelasan Pasal 3 huruf f UUJN-P Yang dimaksud dengan “prakarsa sendiri” adalah  bahwa calon Notaris dapat memilih sendiri di kantor yang diinginkan dengan tetap mendapatkan rekomendasi dari organisasi Notaris.

Yang dimaksud dengan “menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja” ditentukan berdasarkan surat keterangan tanggal pertama kali magang/bekerja di kantor Notaris.

Penjelasan Pasal 3 Huruf g UUJN-P Yang dimaksud dengan "pegawai negeri" dan  “pejabat negara” adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Yang dimaksud dengan “advokat” adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pada Pasal 2 ayat 2 Permenkumham nomor 19 tahun 2019 calon notaris wajib melengkapi dokumen pendukung yang meliputi:

a. fotokopi kartu tanda penduduk;

 

b. fotokopi akta lahir yang telah dilegalisasi;

 

c. asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit;

 

d. asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang masih berlaku atau paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan;


e. fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat yang telah dilegalisasi;


f. asli surat keterangan magang di kantor Notaris yang diketahui oleh Organisasi Notaris atau keterangan telah bekerja sebagai karyawan Notaris yang telah mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat)bulan berturut turut setelah lulus strata dua kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat;


g. surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan 


h. asli surat keterangan catatan kepolisian setempat.

Selain kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud diatas, calon Notaris juga harus melampirkan:

a. fotokopi sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 

b. fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisasi oleh Organisasi Notaris; 

c. asli surat penyataan kesediaan sebagai pemegang protokol; dan

d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi.

Sebelum menjalani magang, calon notaris terlebih dahulu wajib mendaftar menjadi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia pasal 4 ayat 1 syarat untuk menjadi ALB adalah sebagai berikut:

a. telah memiliki Ijazah pendidikan kenotariatan;

b. lulus ujian pendaftaran Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan Perkumpulan dengan materi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan;

c. telah membayar uang pangkal kepada Pengurus Pusat yang besarnya ditetapkan berdasarkan Rapat pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas INI;

d. Menandatangani Surat Pernyataan untuk tunduk dan taat pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Notaris, serta peraturan lain yang telah dan yang akan ditetapkan oleh Perkumpulan.

Syarat-syarat menjadi Anggota Luar Biasa dijelaskan pada Perkum INI tentang Anggota Luar Biasa Nomor 14/2018 pada Pasal 10 Pendaftaran Anggota Luar Biasa antara lain:

Calon ALB yang telah lulus Seleksi ALB dapat mendaftarkan diri sebagai ALB INI setelah mendapatkan BLS dari penyelenggara seleksi.

Pendaftaran ALB dapat dilakukan melalui situs resmi INI dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat(2)ART INI. Setelah dilakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran ALB,calon ALB akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran ALB. Nomor pendaftaran ALB tersebut kemudian dibawa ke bank yang ditunjuk untuk membayar uang pangkal sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Mengenai magang calon notaris diatur lebih lanjut dalam Perkum Magang INI Pasal 1 ayat (2) menjelaskan Magang adalah magang di kantor notaris dan Magang bersama yang diselenggarakan perkumpulan. Magang bersama dalam Pasal 1 Ayat (4) Perkum INI No. 19/2019 tentang magang menjelaskan bahwa magang adalah praktek dan evaluasi pelaksanaan magang yang diselenggarakan oleh Perkumpulan terhadap calon notaris.

Pasal 6 yang menjelaskan Persyaratan Peserta Magang di kantor notaris sebagai berikut:

1. Lulusan sarjana hukum dari fakultas hukum;

2. Lulusan Pendidikan kenotariatan dari Pendidikan specialis notariat atau magister kenotariatan;

3. Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia;

4. Mengajukan permohonan rekomendasi secara tertulis kepada Pengurus  Daerah di tempat kedudukan Notaris Penerima Magang yang hendak ditempati magang, untuk:

 Meminta penunjukkan Notaris tertentu yang telah memenuhi syarat untuk  menerima magang; atau

 Menyetujui pilihan calon peserta Magang untuk magang di Kantor Notaris tertentu  atas keinginan dan prakarsa sendiri;

5. Menandatangani Pernyataan Kesanggupan untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris dan Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia;

6. Memiliki Buku Laporan Kegiatan Magang sesuai format yang dikeluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia untuk mencatat kegiatan magang setiap hari, yang harus diisi oleh peserta Magang yang bersangkutan dan diparaf oleh Notaris Penerima Magang;

7. Mentaati peraturan perundang-undangan tentang Jabatan Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada kewajiban untuk merahasiakan isi akta dan keterangan serta dokumen lainnya yang terkait dengan pembuatan akta.

Selain magang perkum INI juga memberikan syarat pengumpulan poin kepada Calon Notaris pada perkum no 20/ 2019 Menjelaskan mengenai Poin Bagi Anggota Luar Biasa (ALB)yaitu:

Pasal 3 (a) Manfaat pemberian Poin adalah : Bagi Anggota Luar Biasa (ALB) adalah sebagai syarat untuk mengikuti Ujian Kode Etik Notaris dan untuk memperoleh rekomendasi lainnya dari Perkumpulan;

Pasal 4 menjelaskan Bobot Poin adalah:

Setiap kegiatan yang berbobot peningkatan keilmuan dan pengetahuan bagi anggota yang  diselenggarakan oleh Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah dan Pengurus Pusat mempunyai bobot poin sebagai berikut;

1.Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah mempunyai poin 2 (dua);

2.Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah mempunyai poin 4 (empat);

3.Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat mempunyai poin 6 (enam);

Pasal 14 menjelaskan ALB yang telah menyelesaikan program Magang Bersama yang diselenggarakan oleh Perkumpulan dengan materi mencakup 4 semester sesuai Peraturan Perkumpulan yang berlaku yang dibuktikan dengan Sertifikat Magang, akan diberikan poin sebanyak 4 poin.

Sehingga jika diakumulasikan syarat-syarat dan tahapan yang harus dipenuhi ketika calon notaris ingin diangkat menjadi notaris adalah sebagai berikut :

1.    Berkewarganegaraan Indonesia

2.    Bertaqwa kepada ketuhanan yang maha esa

3.    Berumur Minimal 27 Tahun

4.    Sehat Jasmani dan Rohani

5.    Lulusan Sarjana Hukum (S1)

6.    Lulusan Magister Kenotariatan (S2)/Spesialis Notariat

7.    Lulus seleksi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia

8.    Bayar uang pangkal Ikatan Notaris Indonesia sebesar Rp2.500.000,00

9.    Magang di Kantor Notaris

10.   Mengikuti Magang Bersama sebanyak 4 semester

11.   Tidak rangkap jabatan yang dilarang UU.

12.   Tidak pernah dipidana dengan ancaman penjara min 5 tahun

13.   Mengumpulkan 18 poin

14.   Mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas

15.   Mengikuti Ujian Kode etik

16.   Memiliki Berkas-berkas antara lain:

     a. KTP

b. Akta Kelahiran  

c. Ijazah Sarjana Hukum  

d. Ijazah Magister Kenotariatan/Spesialis Notariat

e. Tanda daftar ALB  

f. NPWP  

g. Suket sehat jasmani

h. Suket sehat rohani

i. Surat pernyataan tidak rangkap jabatan yang dilarang UU

j. Suket Magang Kantor Notaris (24 Bulan berturut-turut)

k. Buku laporan kegiatan magang

l. Sertifikat Magang bersama (4 Semester)

m. SKCK

n. Surat Pernyataan bersedia menjadi pemegang protokol

o. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mentaati peraturan   perundang-undangan yang mengatur tentang Jabatan Notaris,   Kode Etik Notaris dan Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris   Indonesia;

p. Sertifikat Seminar yang diadakan Ikatan Notaris Indonesia   (18 poin)

q. Sertifikat Pelatihan peningkatan kualitas

r. Sertifikat Kode Etik

s. Pas Foto

 

Comments

Popular Posts