KETENTUAN KUORUM RUPS
KUORUM KEHADIRAN
RUPS PERTAMA
RUPS dapat dilangsungkan jika dalam
RUPS lebih dari 1/2 (satu
perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir
atau diwakili. (pasal 86 ayat 1 UUPT)
Misalnya : jumlah saham : 1000 saham maka
dalam RUPS harus hadir paling sedikit 501 saham.
RUPS KEDUA
Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai,
dapat diadakan Rapat Kedua.(Pasal 86 ayat 2 UUPT)
Dalam pemanggilan RUPS Kedua harus
disebutkan bahwa RUPS Pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.
(Pasal 86 ayat 3 UUPT)
RUPS KEDUA sah dan berhak mengambil keputusan
jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu
pertiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir
atau diwakili, kecuali AD menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.(Pasal 86
ayat 4 UUPT)
RUPS KETIGA
Jika juga tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada Ketua PN yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atau permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS
KETIGA.(Pasal 86 ayat 5 UUPT)
Dalam pemanggilan RUPS Ketiga harus
disebutkan bahwa RUPS Kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan
RUPS Ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh Ketua
PN. (Pasal 86 ayat 6 UUPT)
Penetapan Ketua PN bersifat final dan
mempunyai kekuatan hukum tetap. (pasal 86 ayat 7 UUPT)
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN RUPS KEDUA DAN
KETIGA
RUPS Kedua dan Ketiga dilangsungkan dalam
jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh
satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya berlangsung. (Pasal 86 ayat 9 UUPT)
21 Hari Setelah Penetapan Pengadilan (Putusan MK)
KUORUM KEHADIRAN BAGI
ACARA TERTENTU :
a. Perubahan AD : paling sedikit 2/3 (pasal
88 ayat 1 UUPT).
b. Penggabungan, Peleburan, Akuisisi : paling sedikit 3/4
(pasal 89 ayat 1 UUPT)
c. Menjaminkan atau menjual sebagaian besar asset PT : paling
sedikit 3/4 (pasal 102 ayat 5 jo 89 ayat 1
UUPT)
d. Pembubaran PT : paling sedikit 3/4 (pasal 144 jo 89
ayat 1 UUPT)
e. Perpanjangan jangka waktu, termasuk dalam perubahan AD.(pasal 22 UUPT)
-Masing-masing dari jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh PT yang mempunyai hak suara yang sah.
KUORUM KEHADIRAN UNTUK
RAPAT KEDUA BAGI ACARA TERTENTU
a. Perubahan AD = 2/3
b. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan = 3/4
c. Menjaminkan = 2/3
d. Pembubaran = 2/3
-Masing-masing dari jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh PT yang mempunyai hak suara yang sah.
KUORUM
PERSETUJUAN
Putusan RUPS diambil berdasarkan MUSYAWARAH
UNTUK MUFAKAT. (Pasal 87 ayat 1 UUPT)
Dalam hal musyawarah tidak tercapai maka
dilakukan Pemungutan Suara. (Pasal 87 ayat 2 UUPT)
KUORUM UNTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM HAL TERJADI PEMUNGUTAN SUARA.
Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
keputusan adalah sah jika disetujui
lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan kecuali UU dan/atau AD menentukan bahwa keputusan sah jika
disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar (pasal 87 ayat 2 UUPT)
Misalnya : jumlah suara yang diberikan dalam
RUPS : 800 suara maka keputusan sah jika disetujui oleh paling sedikit 401
suara.
KUORUM UNTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN BAGI
ACARA TERTENTU :
a.
Perubahan AD : disetujui paling
sedikit 2/3 (pasal 88 ayat 1 UUPT).
b.
Penggabungan, Peleburan,
Akuisisi : disetujui paling sedikit 3/4 (pasal 89 ayat 1
UUPT)
c.
Menjaminkan atau menjual
sebagaian besar asset PT : disetujui paling sedikit 3/4
(pasal 102 ayat 5 jo 89 ayat 1 UUPT)
d.
Pembubaran PT : disetujui paling
sedikit ¾ (pasal 144 jo 89 ayat 1 UUPT)
e.
Perpanjangan jangka waktu,
termasuk dalam perubahan AD. (pasal 22 UUPT)
-Masing-masing dari jumlah suara yang sah,
yang diberikan dalam RUPS.
KUORUM UNTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN UNTUK
RAPAT KEDUA
a.
Perubahan AD = 3/5 (pasal 88
ayat 3)
b.
Penggabungan, Peleburan dan
Pengambilalihan = ¾
c.
Menjaminkan = ¾
d.
Pembubaran = ¾
-Masing-masing dari jumlah suara yang sah,
yang diberikan dalam RUPS.
RUPS TAHUNAN
Kuorum Kehadiran
1.
RUPS Pertama = Lebih
dari 1/2 Bagian Pemegang Saham Hadir. (0,5 / 50%)
2.
RUPS Kedua = Paling Sedikit 1/3 Bagian Pemegang Saham Hadir. (0,333 /
33,33%)
3.
RUPS Ketiga = Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
Kuorum Persetujuan
1.
RUPS Pertama = Lebih
dari 2/3 Bagian Pemegang Saham Menyetujui. (0.67/66,67%)
2.
RUPS Kedua = Paling Sedikit 1/3 Bagian Pemegang Saham Menyetujui. (0,33/33,33%)
3.
RUPS Ketiga = Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
RUPS
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Kuorum Kehadiran
1.
RUPS Pertama = Paling
Sedikit 2/3 Bagian Pemegang Saham Hadir. (0.67/66,67%)
2.
RUPS Kedua = Paling Sedikit 3/5 Bagian Pemegang Saham Hadir. (0,6/60%)
3.
RUPS Ketiga = Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
Kuorum Persetujuan
1.
RUPS Pertama = Paling
Sedikit 2/3 Bagian Pemegang Saham Menyetujui. (0.67/66,67%)
2.
RUPS Kedua = Paling Sedikit 2/3 Bagian Pemegang Saham Menyetujui. (0.67/66,67%)
3.
RUPS Ketiga = Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
Kuorum Kehadiran
1.
RUPS Pertama = Lebih
dari 3/4 Bagian Pemegang Saham Hadir. (0,75/75%)
2.
RUPS Kedua = Paling Sedikit 2/3 Bagian Pemegang Saham Hadir. (0.67/66,67%)
3.
RUPS Ketiga = Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
Kuorum Persetujuan
1.
RUPS Pertama = Lebih
dari 3/4 Bagian Pemegang Saham Menyetujui. (0,75/75%)
2.
RUPS Kedua = Paling Sedikit 3/4 Bagian Pemegang Saham Menyetujui. (0,75/75%)
3.
RUPS Ketiga = Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
2.
Pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit,
3.
Perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan
4.
Pembubaran perseroan
Comments
Post a Comment