DEGRADASI AKTA NOTARIS
Degradasi menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia online adalah kemunduran, kemerosotan, penurunan,
dan sebagainya (tentang mutu, moral, pangkat, dan sebagainya). Dalam konteks akta notaris adalah penurunan derajat dari akta autentik menjadi
akta dibawah tangan hal tersebut dapat terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat
akta notaris yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengaturan autentisitas sebuah akta tersebut dapat dilihat pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) dan
Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN). Dalam KUHPdt Pasal 1869 degradasi akta autentik dapat terjadi karena:
1.Tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum yang membuatnya.
2.Akta tersebut Cacat dalam bentuknya (tidak sesuai Undang-undang).
Sedangkan dalam UUJN mengatur akta notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan jika melanggar
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.Melanggar ketentuan pembacaan akta yang diatur dalam UUJN
Pasal 16 ayat(1) hutuf m yaitu: Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib: membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan
Tetapi pada ayat (7) Pasal 16 tersebut menjelaskan: Pembacaan Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m tidak wajib dilakukan,jika penghadap menghendaki agar Akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap,saksi,dan Notaris.
2.Melanggar ketentuan bentuk akta notaris seperti yang diatur dalam UUJN
Pasal 38
Ayat (1) Setiap Akta terdiri atas:
a.awal Akta
atau kepala Akta;
b.badan Akta;
dan
c.akhir atau
penutup Akta.
(2) Awal
Akta atau kepala Akta memuat:
a.judul Akta;
b.nomor Akta;
c.jam, hari,
tanggal, bulan, dan tahun; dan
d.nama
lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3) Badan
Akta memuat:
a.nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan,
kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
b.keterangan
mengenai kedudukan bertindak penghadap;
c.isi Akta
yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
d.nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan
tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
(4) Akhir
atau penutup Akta memuat:
a.uraian
tentang pembacaan Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m
atau Pasal 16 ayat (7);
b.uraian
tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan Akta jika ada;
c.nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat
tinggal dari tiap-tiap saksi Akta; dan
d.uraian
tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan Akta atau uraian
tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau
penggantian serta jumlah perubahannya.
(5) Akta
Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan
pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.
3. Melanggar ketentuan penghadap yang diatur dalam UUJN
Pasal 39 ayat (1) Penghadap harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.paling rendah berumur 18 (delapan
belas) tahun atau telah menikah; dan
b.cakap melakukan perbuatan hukum.
Pasal 39 ayat (2)Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya. Ayat(3) Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam Akta.
4. Melanggar ketentuan saksi akta yang diatur dalam UUJN
Pasal 40 ayat (1) Setiap Akta yang
dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi, kecuali
peraturan perundang-undangan menentukan lain.
Pasal 40 ayat (2) Saksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau sebelumnya
telah menikah;
b.cakap melakukan perbuatan hukum;
c.mengerti bahasa yang digunakan
dalam Akta;
d.dapat membubuhkan tanda tangan dan
paraf; dan
e.tidak mempunyai hubungan perkawinan
atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan
derajat dan garis ke samping sampai dengan derajat ketiga dengan Notaris atau
para pihak.
Ayat (3) Saksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepada Notaris atau
diterangkan tentang identitas dan kewenangannya kepada Notaris oleh penghadap.
Ayat (4) Pengenalan atau pernyataan tentang identitas dan kewenangan saksi
dinyatakan secara tegas dalam Akta.
5. Melanggar ketentuan penandatanganan akta yang diatur UUJN
Pasal 44 ayat (1) Segera setelah
Akta dibacakan, Akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris,
kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan
alasannya. Ayat (2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara
tegas pada akhir Akta. Ayat (3) Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(3) ditandatangani oleh penghadap, Notaris,saksi, dan penerjemah resmi. Ayat (4)
Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) serta dalam Pasal 43 ayat (3) dinyatakan
secara tegas pada akhir Akta.
6. Melanggar ketentuan perubahan Isi akta yang diatur dalam UUJN
Pasal 48 ayat (1) Isi Akta dilarang
untuk diubah dengan:
a.diganti;
b.ditambah;
c.dicoret;
d.disisipkan;
e.dihapus;dan/atau
f.ditulis tindih.
Ayat (2) Perubahan isi Akta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat
dilakukan dan sah jika perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan
lain oleh penghadap,saksi, dan Notaris.
Pasal 49 ayat (1) Setiap perubahan atas Akta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dibuat di sisi kiri Akta. Ayat (2) Dalam hal
suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri Akta, perubahan tersebut dibuat
pada akhir Akta, sebelum penutup Akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau
dengan menyisipkan lembar tambahan.
Pasal 50 ayat (1) Jika dalam Akta
perlu dilakukan pencoretan kata,huruf,atau angka, pencoretan dilakukan
sedemikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum
semula,dan jumlah kata,huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri
Akta. Ayat (2) Pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah
setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi,dan
Notaris. Ayat (3) Dalam hal terjadi perubahan lain terhadap pencoretan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan itu dilakukan pada sisi kiri Akta
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2). Ayat (4)
Pada penutup setiap Akta dinyatakan tentang ada atau tidak adanya perubahan
atas pencoretan.
Pasal 51 ayat (1) Notaris berwenang
untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada
Minuta Akta yang telah ditandatangani. Ayat (2) Pembetulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang
dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta
Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan.
Ayat (3) Salinan Akta berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
disampaikan kepada para pihak.
Konsekuensi hukum jika akta notaris
menjadi akta dibawah tangan terdapat pada pasal 16 ayat (9), Pasal 41, Pasal 44
ayat (5), Pasal 48 ayat (3), Pasal 49 ayat (4), Pasal 50 ayat (5), dan Pasal 51
ayat (4). Bahwa Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal-pasal 16 ayat (1) huruf m
dan ayat (7); Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40; Pasal 44 ayat (1), ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4); Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 49 ayat (1) dan ayat
(2); Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); dan Pasal 51 ayat (2)
UUJN. mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta
di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian
untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
Comments
Post a Comment