Skip to main content

Posts

Featured

KETENTUAN KUORUM RUPS

KUORUM KEHADIRAN RUPS PERTAMA RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS   lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. (pasal 86 ayat 1 UUPT) Misalnya : jumlah saham : 1000 saham maka dalam RUPS harus hadir paling sedikit 501 saham. RUPS KEDUA Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, dapat diadakan Rapat Kedua.(Pasal 86 ayat 2 UUPT) Dalam pemanggilan RUPS Kedua  harus disebutkan bahwa RUPS Pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum. (Pasal 86 ayat 3 UUPT) RUPS KEDUA sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali AD menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.(Pasal 86 ayat 4 UUPT) RUPS KETIGA Jika juga tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada Ketua PN yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atau permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk R...

Latest Posts

SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS

DEGRADASI AKTA NOTARIS

HUKUM AKTA NOTARIS