KETENTUAN KUORUM RUPS
KUORUM KEHADIRAN RUPS PERTAMA RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. (pasal 86 ayat 1 UUPT) Misalnya : jumlah saham : 1000 saham maka dalam RUPS harus hadir paling sedikit 501 saham. RUPS KEDUA Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, dapat diadakan Rapat Kedua.(Pasal 86 ayat 2 UUPT) Dalam pemanggilan RUPS Kedua harus disebutkan bahwa RUPS Pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum. (Pasal 86 ayat 3 UUPT) RUPS KEDUA sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali AD menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.(Pasal 86 ayat 4 UUPT) RUPS KETIGA Jika juga tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada Ketua PN yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atau permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk R...